kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan berikan sanksi auditor & KAP terkait laporan keuangan GIAA


Sabtu, 29 Juni 2019 / 21:00 WIB
Kementerian Keuangan berikan sanksi auditor & KAP terkait laporan keuangan GIAA


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahunan 2018 terbukti melanggar aturan. Ini mengakibatkan jatuhnya sanksi ke seluruh pelaku yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan emiten dengan kode saham GIAA di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelanggaran ini menyeret Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, akuntan publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP).

OJK menyatakan, ada kesalahan dalam laporan keuangan tersebut. Yakni Garuda Indonesia mencatatkan nilai kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) senilai US$ 239 juta atau setara Rp 3,5 triliun. Dana tersebut masih bersifat piutang, hanya sudah diakui oleh manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan yang merupakan anggota BDO Internasional Limited. Termasuk Kasner Sirumapea, akuntan yang melakukan audit dalam laporan keuangan ini.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi menambahkan, ada tiga pelanggaran dari Kasner. Pertama, sebagai akuntan publik, dia belum secara tepat menilai secara substansi transaksi keuangan perusahaan, baik dari sisi piutang, pendapatan dan lainnya.

Kedua, Kasner juga belum mempunyai bukti yang cukup dan tepat untuk menilai ketepatan perlakuan akuntansi secara substansi, yaitu perjanjian transaksi antara anak usaha Garuda Indonesia, yaitu PT Citilink Indonesia dengan Mahata.

Ketiga, Kasner juga dianggap belum mempertimbangkan fakta-fakta kejadian setelah tanggal laporan keuangan, sebagai dasar ketepatan perlakuan akuntansi sesuai aturan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×