Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur tiga skema yang akan digunakan apabila terjadi bencana di Indonesia ke depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pendanaan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan akan disisipkan dalam belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), hingga pulling fund bencana.
Kata Isa dana tersebut hanya akan digunakan bila terjadi bencana. Namun, terkait besaran atau porsi anggaran penanggulangan bencana belum disampaikan oleh Kemenkeu kepada DPR. Sebab, masih dihitung.
“Sebagaimana diketahui, bencana adalah kejadian yang tidak bisa diprediksi seberapa besar dan intensitasnya, jadi sangat tricky dan menantang untuk kita semua,” kata Isa saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (16/3).
Baca Juga: Antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pemerintah siapkan modifikasi cuaca
Isa menegaskan anggaran penanggulangan bencana sangat penting untuk membantu masyarakat dan memitigasi risiko lebih lanjut yang ditimbulkan. Namun, besarannya harus proporsional sesuai dengan perkiraan, meskipun sejatinya bencana sulit diprediksi.
“Sistem anggaran yang lebih baik bahwa merespon bencana musti cepat, dan jangan kita sibuk lebih lama geser-geser anggaran. Namun tentunya sistem pendanaan musti efektif dan efisien,” ujar Isa.
Dengan demikian, Isa menyampaikan otoritas fiskal akan mengasuransikan beberapa barang milik negara yang masuk dalam daftar rawan bencana alam.
“Dalam pandangan kami dalam model perkembangan massa kini, sistem asuransi dan reasuransi, fleksibilitasnya lebih baik, dibandingkan tetap atau fix kan bisa jadi kurang atau lebih,” ujar Isa.
Kendati akan menggunakan skema asuransi, Isa mengatakan, pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP). Anggaran dalam bentuk uang tunai tersebut disebutkan siap pakai.
“Bahkan di Kementerian PUPR, Kemendikbud juga ada, di daerah-daerah juga ada alokasi untuk bisa digunakan merespons berbagai bencana, anggaran siap pakai dialokasikan pada tahun anggaran berjalan pada saat bencana tersebut terjadi,” ujar Isa.
Selanjutnya: Daftar wilayah yang akan dilanda hujan lebat hingga sangat lebat di Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News