kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Kementerian Kesehatan memperbolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen


Kamis, 29 Juli 2021 / 11:39 WIB
Kementerian Kesehatan memperbolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen
ILUSTRASI. Swab test Covid-19?secara drive thru di Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Testing dan tracing Covid-19 di Indonesia dinilai masih cukup lambat. Untuk mempercepat penemuan kasus, maka Kementerian Kesehatan membolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen.

Kebijakan tersebut tercantum dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan testing dan tracing Covid-19 di masa PPKM.

Sebelumnya, dr Adam Prabata PhD Candidate in Medical Science at Kobe University, Jepang mengunggah postingan tentang Hasil Tes Antigen Saya Positif: Perlukah Saya Cek PCR Lagi, di akun Instagram pribadinya, @adamprabata.

Baca Juga: Pemerintah berupaya mengatasi lonjakan limbah medis akibat pandemi Covid-19

Dalam unggahan tersebut, Adam menyimpulkan bahwa tes antigen positif, bisa langsung dianggap sebagai pasien Covid-19, tanpa perlu dikonfirmasi dengan tes PCR lagi. Artinya, diagnosis dari hasil tes antigen yang menunjukkan positif, maka cukup untuk menyatakan orang tersebut sebagai pasien Covid-19. Hal itu berlaku pada kondisi sebagai berikut.

1. Suspek Covid-19
2. Probable Covid-19
3. Tidak bergejala, namun ada kontak erat dengan pasien konfirmasi atau probable Covid-19.

Kendati demikian, Adam juga menyarankan agar lebih dulu konsultasi dengan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat setelah mendapat hasil tes antigen positif untuk mengetahui arahan selanjutnya.

Pernyataan terkait kebijakan baru soal penggunaan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 seperti pada unggahan Adam, juga dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021). "Iya, sesuai dengan surat edaran (Kemenkes) yang baru," kata Nadia.

Nadia mengatakan bahwa kebijakan baru tentang penggunaan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 dilakukan untuk percepatan testing Covid-19 di Indonesia. "Karena situasi PPKM level 4 untuk segera menurunkan laju penularan," ungkap Nadia.



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×