kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Investasi ingatkan pelaku usaha lapor perkembangan investasinya


Selasa, 06 Juli 2021 / 21:38 WIB
Kementerian Investasi ingatkan pelaku usaha lapor perkembangan investasinya
ILUSTRASI. REALISASI INVESTASI. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/12.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Imam Soejoedi mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode kuartal II-2021.

“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, Lapor, Aman!,” kata Imam dalam keterangannya yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (6/7). 

Penyampaian LKPM kuartal II-2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id. Prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu Self Declaration, dimana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realiasi investasinya sendiri. 

“Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data,” jelas Imam.

Imam menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi terkait LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM.

Menurut Imam, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antar sistem. Imam menjelaskan hal ini sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM yang sebelumnya menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) menjadi Online Single Submission (OSS) 1.0 pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Kementerian Investasi siap fasilitasi kendala investasi di Sulawesi Tenggara

“Saat itu, tidak sedikit perusahaan yang belum paham, sehingga keliru dalam melakukan pengisian LKPM di sistem OSS. Perusahaan melakukan “double input” data. Jadi data yang sudah dicatat di sistem sebelumnya, disampaikan kembali dalam sistem OSS. Seharusnya hanya data saat periode pelaporan saja,” jelas Imam.

Hal tersebut tentunya mengakibatkan laporan data realisasi investasi tidak terakumulasi dengan baik dan tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya di lapangan. Dengan prinsip “Self Declaration” yang diterapkan, maka sangat perlu dilakukan verifikasi data LKPM oleh Kementerian Investasi/BKPM dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini, Kementerian Investasi/BKPM berkolaborasi dengan DPMPTSP di Provinsi/Kabupaten/Kota terus melakukan sosialisasi secara berkala kepada para pelaku usaha terkait dengan cara pengisian LKPM online ini. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai metode baik formal maupun informal, seperti konsultasi tatap muka ataupun melalui email, pembuatan video tutorial yang dipublikasikan melalui media sosial, maupun melalui informasi yang tersedia di situs LKPM.

“Kita terus mengedukasi para investor terkait tata cara pengisian LKPM, sehingga nantinya data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Rata-rata laporan LKPM yang masuk ke sistem kita sebesar 50.000 s.d 60.000 laporan LKPM dari semua sektor (primer, sekunder dan tersier). Contohnya pada Triwulan I tahun 2021 terdapat 52.334 LKPM. Kami verifikasi, double check dan cek kembali sebelum kami rekapitulasi. Semuanya tercatat dan bukan hasil survei," tambah Imam.

Berdasarkan Peraturan BKPM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha. 

Sebagai informasi, sesuai dengan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo, target realisasi investasi tahun 2021 yang harus dicapai oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah Rp900 triliun. Adapun dalam perkembangannya, realisasi investasi pada Januari-Maret 2021 sebesar Rp 219,7 triliun dan berhasil menciptakan lapangan kerja bagi 311.793 Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Selanjutnya: Menkeu Usul Skema Ini Untuk Menekan Penghindaran Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×