Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemeterian BUMN mengaku saat ini sedang membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) lanjutan mengenai holding BUMN.
Ini merupakan kelanjutan dari peraturan pemerintah yang mendasari pembentukan holding yaitu PP No 72 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Gatot Trihargo, Deputi Kementerian BUMN bilang rencana peraturan pemerintah ini adalah sebagai tindak lanjut PP terkait holding.
"Nantinya tiap holing akan ada peraturan pemerintah yang melandasi," kata Gatot, Kamis malam, (5/10).
Secara umum menurut Gatot, pembentukan holding BUMN diharapkan bisa berjalan lancar. Saat ini Kementerian BUMN sedang mengebut pembentukan dua holding yaitu migas dan tambang.
Saat ini aturan yang melandasi dua holding ini sedang dalam koordinasi lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan kementeran terkait.
Kementerian juga akan terus menjalin komunikasi dengan Komisi VI DPR terkait pembentukan holding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News