Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memproses pembaruan (updating) data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, sebelumnya sudah ada Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN No. 1.589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 8 provinsi. Yaitu Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Saat ini sedang dilakukan proses updating terhadap data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) indikatif. Serta dilakukan juga verifikasi atas temuan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada lahan sawah di 12 Provinsi yang ditargetkan akan ditetapkan pada tahun 2024.
"Jadi kita prioritas kedua kita sedang inventarisasi lagi di 12 provinsi," ujar Suyus kepada Kontan, Kamis (16/11).
Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Diminta Soroti Tren Penurunan Petani Tanam Padi
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Haryawan menambahkan, adanya urgensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena sebagian besar pemerintah daerah belum menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Dwi, faktanya, secara nasional tercatat bahwa alih fungsi lahan sawah ke non sawah bervariasi antara 60.000 hektare sampai dengan 80.000 hektare per tahun atau 165 hektare sampai 220 hektare per hari.
Terobosan pemerintah pusat menghadapi hal tersebut dengan menetapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi penyelamatan lahan sawah yang telah disepakati, sebagai bagian upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah,” tegas Dwi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa alih fungsi lahan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam upaya menjaga produksi dan ketersediaan pangan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, menekan laju alih fungsi lahan ini sangat penting karena berkaitan erat dengan upaya penyediaan pangan berbasis kemandirian dan kedaulatan pangan.
"Nomor satu kita prioritaskan produksi dalam negeri, dan menekan impor. Sehingga harus didukung penyediaan lahan yang cukup," ujar Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News