Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) meminta importitr untuk menarik dan musnahkan produk jamur enoki dari Green Co LTd, Korea Selatan.
Penarikan dan pemusnahan tersebut dilakukan karena Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Baca Juga: Berikut bahan-bahan yang bisa meredakan penyakit maag
Langkah ini sesuai dengan UU Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018. Adapun, terkait dengan penarikan sudah disampaikan melalui surat Kepala BKP kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.
"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," ujar Kepala BKP Agung Hendriadi, Kamis (25/6).
Sebelumnya, BKP sudah melakukan investigasi atas hal ini. Hasilnya, importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari OKKPP.
Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai. Hasil pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech menunjukkan 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan melewati ambang batas.
Baca Juga: Wah, Perhutani buka 38 tempat wisata, kebanyakan berada di Bandung Utara