kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenperin-Kemensos bersinergi tumbuhkan wirausaha baru sektor IKM


Sabtu, 09 Maret 2019 / 08:48 WIB
Kemenperin-Kemensos bersinergi tumbuhkan wirausaha baru sektor IKM


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial sepakat untuk menumbuhkan wirausaha baru khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM). Langkah ini ditujukan bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima manfaat bidang kesejahteraan sosial lainnya.

Upaya sinergi kedua belah pihak itu, dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman tentang penumbuhan wirausaha baru industri kecil dan industri menengah bagi penerima manfaat program keluarga harapan dan penerima manfaat bidang kesejahteraan sosial Lainnya.

“Selama ini, IKM telah berperan penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan kontribusinya, IKM mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan pengembangan sektor swasta yang dinamis,” kata Menperin Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnys, Sabtu (9/3).

Menurut Airlangga, kerja sama strategis ini selain dapat menumbuhkan wirausaha baru, juga untuk memacu ekonomi dan kesejahteraan yang inklusif. Dengan program kewirausahaan bagi penerima bantuan sosial, diharapkan para penerima manfaat dapat keluar dari keterbatasan ekonomi dengan mewujudkan kemandirian ekonomi sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah

“Jadi, dari keluarga penerima manfaat PKH yang sudah graduasi mandiri atau naik kelas bisa diakselerasi menjadi pelaku IKM yang berdaya saing. Nantinya, mereka akan menjadi pengusaha yang bankable, sehingga bisa masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujarnya.

Melalui komitmen tersebut, Kemenperin akan mendorong para penerima manfaat bantuan sosial untuk menjadi wirausaha baru yang mandiri dengan memberikan fasilitasi berupa pelatihan kewirausahaan dan bimbingan teknis produksi, legalitas usaha, bantuan peralatan, pengembangan pasar berbasis digital, serta penyediaan akses ke sumber pembiayaan.

“Bantuan dapat digunakan sebagai modal untuk pengembangan usaha sesuai dengan keterampilan para penerima. Pemerintah juga memberikan bimbingan serta pengetahuan kepada penerima manfaat untuk mengelola uang bantuan agar digunakan dengan bijak untuk keperluan produktif sehingga menjadi pengusaha yang andal dan tangguh,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar menambahkan, nota kesepahaman antara Kemenperin dan Kemensos ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis, serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya paling sedikit satu tahun sekali.

“Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerja sama kelembagaan dalam rangka penumbuhan wirausaha baru. Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama, sehingga penandatanganan kerja sama ini dapat terselenggara dengan baik,” imbuh Haris.

Ruang lingkup MoU tersebut, meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dan bimbingan teknis untuk menghasilkan wirausaha baru yang mandiri, penyelenggaraan program, serta kegiatan berbasis digital dalam rangka pengembangan pasar.

Kemudian pemerintah melakukan penyediaan akses pembiayaan, memfasilitasi dan kemudahan penyediaan bahan baku serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kemenperin dan Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×