Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perindustrian bakal menertibkan pabrik baja asing berskala kecil yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur perizinan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Rencana yang akan dikoordinasikan pelaksanaannya dengan Kementerian Perdagangan itu sebagai langkah penertiban banyaknya perusahaan baja asing berkapasitas produksi di bawah 100.000 ton per tahun yang masuk melalui perizinan pemerintah daerah (pemda).
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengutarakan, sebenarnya aturan standar kualitas untuk industri baja telah dirilis. Aturan itu pun telah diikuti oleh pabrik baru. Namun, perusahaan baja skala kecil yang berinvestasi secara perorangan dengan mudahnya masuk melalui jalur perizinan pemda. "Padahal produksi mereka di bawah standar," ujar dia, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (11/7).
Untuk mengatasi masalah itu, kedua kementerian berniat menertibkan perusahaan nakal itu melalui penerapan standar nasional Indonesia (SNI) dan penggolongan skala usaha. "Kalau mereka melanggar produk mereka tidak boleh beredar. Itu sanksinya," katanya.
Pabrik-pabrik baja skala kecil yang kebanyakan berasal dari China itu sebenarnya telah dilarang beroperasi oleh negaranya. Larangan operasi itu diterbitkan lantaran pabrik-pabrik itu tidak ramah lingkungan, berkualitas jelek, dan berteknologi tua.
Namun, tidak semua perusahaan asal China berstandar jelek seperti pabrik-pabrik skala kecil yang berpolusi itu. Anhui Corporation misalnya, termasuk perusahaan yang terbukti berteknologi bagus dan hanya perlu menjalani survei untuk memastikan hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News