kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenpera akan audit pengembang perumahan


Kamis, 06 Juni 2013 / 21:27 WIB
Kemenpera akan audit pengembang perumahan
ILUSTRASI. Warga bertemu dengan kerabat di lokasi klaim bagasi saat tiba di Bandara Internasional John F. Kennedy. REUTERS/Eduardo Munoz


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah mulai serius menegakkan peraturan soal konsep perumahan berimbang yang berlaku bagi seluruh pengembang. Kementerian Perumahan Rakyat berencana mengaudit para pengembang perumahan apakah sudah menerapkan ketentuan konsep hunian berimbang dengan benar.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, para pengembang itu bisa dipidanakan jika tidak memenuhi kewajiban menjalankan hunian berimbang ini. "Kita akan audit dan meminta para pengembang itu untuk memenuhi peraturan tersebut, jika peringatan kita tidak dipenuhi, maka akan kita bawa ke ranah hukum," ujar Djan, Rabu (5/6) lalu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan tim audit yang bersifat independen dan akan mulai bekerja dalam beberapa bulan ke depan. Ia bilang audit yang dilakukan kepada pengembang ini nantinya akan meliputi konsep hunian berimbang pada rumah susun (rusun) dan rumah tapak.

Lebih lanjut, Djan mengakui bahwa terjadinya pelanggaran atas aturan hunian berimbang ini bukan disebabkan karena para pengembang yang nakal melainkan belum mengetahui secara jelas tentang aturan tersebut. "Karena mereka belum mengerti peraturan ini. Peraturan ini akan kita sosialisasikan sekaligus kita audit. Kita minta mereka melaksanakan," katanya.

Peraturan teknis mengenai hunian berimbang ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Ketentuan ini sendiri merupakan turunan dari UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×