kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah siap ladeni gugatan REI


Jumat, 27 Juli 2012 / 01:02 WIB
Pemerintah siap ladeni gugatan REI
ILUSTRASI. Ini dia daftar harga sepeda gunung United seri Miami terkini, mulai Rp 2 jutaan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) mempersilakan Real Estate Indonesia (REI) melayangkan gugatan uji materi terkait aturan rumah berimbang. Kempera siap meladeni gugatan tersebut karena kebijakan ini tak bisa ditawar lagi.

Hazadin Tende Sitepu, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kempera bilang, sejak awal penyusunan penyusunan draf Peraturan Menteri Perumahan (Permenpera) No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, Kempera sudah melibatkan pihak terkait termasuk REI.

Kempera juga sudah mengakomodasi masukan mereka. "Tidak tahu mengapa mereka sekarang akan mengajukan uji materi," kata Hazadin, kemarin (27/7).

Sebagai catatan, beleid itu mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang dengan rasio antara rumah mewah, menengah, dan sederhana adalah 1:2:3. Kewajiban ini berlaku bagi pengembang yang membangun minimal 50 unit rumah.

Nah, batas minimal 50 unit yang dipersoalkan REI. Itu sebabnya, Ketua Umum REI Setyo Maharso, beberapa waktu lalu menyatakan akan memasukkan uji material atas permenpera itu ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi, Hazadin menjelaskan, batas minimal itu mengacu pada UU Perumahan. Di beleid itu yang dimaksud dengan perumahan adalah pembangunan rumah di atas 50 unit.

Tak hanya mempersoalkan batas minimal hunian berimbang, REI juga mengusulkan agar kawasan hunian berimbang antara rumah mewah, menengah dan sederhana berada di lokasi berbeda sehingga harga tidak jatuh.

Terkait ini, Hazadin mengatakan, sebetulnya di Permenpera 10/2012 sudah menegaskan, pembangunan rumah sederhana, menengah, dan mewah tidak harus dalam satu kawasan. "Asalkan, masih dalam satu kabupaten kota," jelasnya.
Hazadin juga menilai, usulan REI agar Kempera tidak mengatur harga patokan rumah mewah, menengah dan sederhana, sulit diterapkan. Bila hanya berdasar ukuran luas rumah justru akan bias.

Sebab, banyak rumah berukuran 100 meter persegi tapi masuk kategori rumah mewah karena harganya Rp 1 miliar. Makanya, pemerintah mengatur harga rumah menengah paling tinggi empat empat kali harga rumah sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×