kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

REI urung gugat beleid rumah


Kamis, 09 Agustus 2012 / 07:45 WIB
REI urung gugat beleid rumah
ILUSTRASI. Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD


Reporter: Arif Wicaksono, | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengurungkan niat menggugat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Sebagai gantinya, REI akan menyerahkan surat usulan dari pelaku industri kepada Kementerian Perumahan (Kempera). Paling lambat surat itu akan diserahkan, Kamis ini (9/8). Catatan saja, beleid itu mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang dengan rasio antara rumah mewah, menengah, dan sederhana adalah 1:2:3. Kewajiban ini berlaku bagi pengembang yang membangun minimal 50 unit rumah.

Nah, batas minimal 50 unit salah satu yang dipersoalkan REI. Itu sebabnya, Ketua Umum REI Setyo Maharso, beberapa waktu lalu menyatakan, akan memasukkan uji material atas Permenpera itu ke Mahkamah Agung (MA).

Eddy Hussy, Sekretaris Jenderal(Setjen) REI mengatakan, usulan REI ini lantaran pengembang merasa dirugikan. "Setelah surat diserahkan, kami harapkan, paling lambat akhir Agustus Kempera harus sudah menjawab usulan REI," ujarnya, kemarin (8/8).

Eddy memaparkan, usulan REI itu antara lain terkait batasan jumlah rumah yang harus memenuhi syarat hunian berimbang yang minimal 50 unit - 1.000 unit rumah. "Kami menilai, idealnya sampai 1.000 unit baru bisa memenuhi persyaratan hunian berimbang," ujarnya.

Eddy menuturkan, usulan selanjutnya berupa penerapan sistem zona untuk rumah kelas mewah, menengah, dan sederhana, bisa berlaku di luar kawasan yang sama maksimal sampai tingkat provinsi. Sementara pada Permenpera 10/2012, pembangunan rumah berimbang tidak harus dalam satu kawasan tapi masih dalam satu kabupaten.

Selain itu, batasan harga rumah sederhana, menengah, dan mewah juga menjadi masalah. Eddy beranggapan, pemerintah harus secara tegas menetapkan batasan harga rumah menggunakan batasan tipe rumah.

Eddy mencontohkan, untuk rumah menengah diklasifikasikan dengan tipe 70-tipe 100 dan rumah sederhana untuk tipe 70 ke bawah. Sedangkan untuk rumah mewah dengan klasifikasi diatas tipe 100.

Hazadin Tende Sitepu, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kempera menegaskan, beberapa usulan REI sangat sulit dipenuhi. Jika dipenuhi justru melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Permenpera 10/ 2012 harus terus berjalan. Perubahan beleid tersebut baru akan dilakukan jika pada tahap implementasi timbul masalah berat," kata Hazadin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×