Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Pemerintah telah memberikan dana pembebasan (Diyat) kepada perwakilan pemerintah di Arab Saudi untuk membebaskan Tenaga Kerja Wanita asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Satinah yang terancam hukuman mati karena nekat membunuh majikannya.
Hukuman pancung yang akan dilakukan kepada Satinah rencanya akan dilaksanakan pada 14 Desember 2012 mendatang, bila pemerintah tidak membayar Diyat kepada keluarga korban. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengakui bahwa terdapat satu kasus yang pembayaran diyat atau uang pemaafannya jatuh pada tanggal 14 Desember ini.
Karena itu, lanjut Marty, Kementerian Luar Negeri telah menyiapkan dana pemaafan sudah disalurkan kepada perwakilan pemerintah untuk bisa diberikan ke lembaga pemaafan di Arab Saudi. Meski begitu, Marty enggan menyebutkan berapa besar anggaran yang telah disalurkan kepada perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi itu.
"Kalau kita sekarang bicara bargaining secara terbuka dengan jumlah dana sekian, saya kira tentu tidak baik dalam upaya yang tengah ditempuh. Karena tekad kami adalah agar saudara kita bisa terbebas dari hukuman mati," ungkap Marty di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/12).
Lebih lanjut Marty mengungkapkan bahwa yang terpenting adalah pemerintah Indonesia mengutamakan agar pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban dapat diberikan pemaafan. Marty menjelaskan bahwa pembayaran diyat terhadap warga negara Indonesia di luar negeri yang mendapatkan hukuman pancung tidak tercakup dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dana tersebut, kata Marty berasal dari DIPA Kementerian Luar Negeri. Karena itu, pemerintah terus memberikan bantuan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman pancung, meskipun dana yang tersedia tidak terlalu besar.
"Namun dalam situasi seperti ini kami harus gerak cepat dan harus memastikan bahwa hal-hal terburuk dapat dihindari. Sama seperti dulu, dana DIPA Kemenlu, dipergunakan untuk mengatasi masalah seperti ini," tandas Marty.
Sebelumnya, TKW asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Satinah terancam menjalani hukuman pancung pada 14 Desember mendatang, lantaran dinyatakan membunuh majikannya. Perbuatan itu dilakukan oleh Satinah karena sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh sang majikan dan keluarganya.
Tindakan nekat membunuh Nura Al Garib, majikan perempuan ini, dilakukan Satinah Binti Jumadi pada tahun 2007 silam. Atas perbuatannya tersebut TKW berusia 40 tahun asal Dusun Mruten, Kabupaten Semarang, Jateng ini akhirnya dijatuhi hukuman pancung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kabar hukuman pancung yang akan diterima Satinah ini mengejutkan pihak keluarga yang ada di kampung halamannya. Dalam pengakuannya kepada keluarga, Satinah terpaksa membunuh majikannya karena tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Tak hanya itu, kesabaran Satinah pun sudah habis karena sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh sang majikan.
Hampir enam tahun berlalu, usaha pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan Satinah seakan jalan di tempat. Padahal Pemerintah Arab Saudi telah membuka pintu untuk bisa membatalkan hukuman pancung dengan cara membayar diyat sebesar 7 juta riyal atau senilai Rp 20 miliar.
Jika sampai 14 Desember 2012, diyat atau uang pemaafan tersebut tak terbayar, maka Satinah akan langsung dieksekusi dengan cara dipenggal kepalanya. Kini, pihak keluarga Satinah hanya bisa pasrah kepada pemerintah Indonesia untuk bisa berusaha membatalkan hukuman pancung yang akan dilakukan kepada Satinah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News