kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkumham kembali tegaskan transparansi pembahasan UU Cipta Kerja


Rabu, 21 Oktober 2020 / 10:58 WIB
Kemenkumham kembali tegaskan transparansi pembahasan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Demikian juga proses pembahasan di DPR, ini dilakukan secara transparan karena diliput oleh media parlemen yang di siarkan langsung setiap pembahasannya dan sidangnya pun selalu terbuka untuk umum.

"Saya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersbeut di DPR, saya tahu sekali bahwa prosesnya sangat terbuka. Bahkan masyarakat bisa hadir untuk menyaksikan jalannya sidang. Terkait isu-isu yang menyatakan perancangan UU ini tidak melibatkan masyarakat, kita bisa lihat dari substansi yang disusun dalam RUU tersebut bahwa salah satunya terkait substansi UMKM. Kita tahu bahwa permasalahan UMKM di negara kita ini cukup banyak, sehingga mereka tidak bisa tumbuh dengan baik. Salah satu permasalahannya adalah mereka tidak bisa mengakses perbankan sehingga perkembangan mereka sangat lambat dan tidak bisa berkembang dengan baik,” tambah Nasruddin.

Baca Juga: Ultimatum BEM SI: Presiden Jokowi harus terbitkan Perppu dalam 8x24 jam!

Pembahasan RUU Cipta Kerja, bertujuan salah satunya untuk menciptakan solusi atas permasalahan yang dihadapi UMKM. Dalam UU ini, UMKM bisa mendirikan PT perseorangan, dimana selama ini PT harus didirikan oleh minimal 2 orang dengan modal minimal 50 juta. Dengan UU ini, UMKM dimungkinkan untuk membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai dengan kemampuannya. Dengan UMKM yang berbentuk PT atau badan hokum, mereka akan memiliki akses ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal usahanya.

Selain itu, UMKM juga bisa langsung berhubungan dengan importir negara tujuan jika mereka memiliki barang/jasa  yang bisa diekspor. Sebelumnya, mereka harus menggunakan badan hukum orang lain untuk bisa melakukan negosiasi ataupun transaksi dengan importir yang ada di luar negeri.

Selanjutnya: WNA bisa memiliki rusun di UU Cipta Kerja, ini kata orang asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×