kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemenko PMK: Regulasi Vape ditargetkan rampung akhir 2020


Minggu, 10 November 2019 / 12:37 WIB
Kemenko PMK: Regulasi Vape ditargetkan rampung akhir 2020
ILUSTRASI. Industri Rokok Elektrik


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) rencananya akan merampungkan regulasi mengenai rokok elektrik atau vape akhir 2020 mendatang.

Kabarnya, regulasi pelarangan rokok elektrik ini akan masuk dalam muatan revisi PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kendati demikian, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan regulasi mengenai pelarangan rokok elektrik tidak harus masuk dalam revisi PP No.109/2012. "Jadi bisa saja dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri, tergantung substansinya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/11).

Baca Juga: Produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan rokok elektrik ataupun rokok

Agus menjelaskan dalam prosesnya banyak sektor yang terlibat, kemungkinan di akhir tahun 2020, regulasi rokok elektrik baru akan selesai.

Agus menjelaskan pelarangan rokok elektrik ini diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Perkembangan terkini, sedang dibahas definisi rokok elektriknya.

Latar belakang diusulkannya regulasi mengenai rokok elektrik ini sebagai solusi menjawab masalah meningkatnya penyakit tidak menular dan konsumsi merokok pada anak.

Agus bilang maraknya penggunaan rokok elektrik terutama pada anak usia 10 tahun-18 tahun meningkat signifikan yakni 1,2% menjadi 10,9% dalam dua tahun terakhir.

Kemudian, terjadinya penyalahgunaan liquid atau essens rokok elektrik bercampur Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Adapun poin selanjutnya adalah secara spesifik pengaturan yang masih dibahas lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×