Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni Subsidi bunga KUR super mikro. Skema baru tersebut diluncurkan khusus bagi para pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang sedang atau ingin membuka usaha di tengah pandemi Covid-19.
Skema ini memang menyasar para pekerja PHK dan ibu rumah tangga yang ingin usaha. Sehingga pemerintah akan menanggung suku bunga 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 serta batasan kredit maksimal Rp 10 juta.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan pemerintah menambah subsidi bunga KUR super mikro menjadi 6% sampai Desember 2020.
“Tanpa bayar bunga dan tetap 0% suku bunga,” jelas Iskandar dalam konferensi daring, Senin (7/9).
Baca Juga: Penyaluran KUR hingga 31 Agustus 2020 mencapai Rp 89,68 triliun
Sedangkan, subsidi bunga reguler KUR super mikro juga menjadi 13%. Sehingga total subsidi bunga KUR super mikro tahun 2020 yakni sebesar 19%.
Pemerintah juga memperkirakan kebutuhan anggaran subsidi bunga KUR super mikro sebesar Rp 760 miliar di tahun 2020. Sedangkan total alokasi yang dianggarkan untuk subsidi bunga KUR tahun 2020 adalah sebesar Rp 13,7 triliun.
“Anggaran untuk KUR Super mikro tahun 2020 hanya Rp 760 miliar dengan target penyaluran Rp 12 triliun untuk 3 juta debitur atau penerima,” jelas Iskandar.
Sehingga, sesuai dengan peraturan Menteri Perekonomian dan Peraturan Menteri Keuangan diharapkan akan selesai semua dan dalam minggu ini sudah siap di salurkan untuk subsidi bunga KUR super mikro.
Baca Juga: RUU Bea Meterai memuat penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, ini tanggapan Api
Adapun sebagai salah satu program yang masuk dalam program subsidi bunga KUR, maka subsidi bunga KUR Super Mikro akan terus berlanjut untuk tahun seterusnya.
“Skema KUR super mikro merupakan salah satu tambahan skema KUR sehingga akan berlanjut untuk seterusnya,” tutup Iskandar.
Selanjutnya: Menkop UKM ingatkan agar Banpres digunakan untuk usaha produktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News