kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Ungkap Penyaluran DAK Fisik 2022 Meningkat, Ini Penyebabnya


Senin, 09 Januari 2023 / 18:04 WIB
Kemenkeu Ungkap Penyaluran DAK Fisik 2022 Meningkat, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, berdasarkan data sementara,realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik mencapai Rp 54,81 triliun atau 90,0% dari pagu sebesar Rp 60,9 triliun hingga akhir Desember 2022.

Persentase penyaluran DAK fisik tahun 2022 juga lebih tinggi dari persentase penyaluran tahun 2021, yakni 87,5% dari pagu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 yang sebesar Rp 65,2 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, meningkatnya persentase penyaluran DAK fisik tahun 2022 lantaran kinerja pemerintah daerah lebih baik dalam pemenuhan dan penyampaian syarat salur DAK fisik, terutama dalam bidang pendidikan dan infrastruktur yang memiliki pagu alokasi yang besar.

"Selain itu, di pertengahan 2022, pemerintah juga memberikan peringatan bagi pemerintah daerah (Pemda) agar tidak terlambat dalam menyampaikan syarat salur," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Senin (9/1).

Baca Juga: Ekspektasi Masyarakat Terhadap Kondisi Ekonomi Malah Turun di 2023

Berbanding terbalik dengan DAK fisik, persentase penyaluran DAK non fisik justru mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021. Tercatat, hingga akhir Desember 2022, realisasi penyaluran DAK non fisik mencapai Rp 118,4 triliun atau 92,0% dari pagu Rp 128,7 triliun.

Persentase penyaluran ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 97,3% dari pagu Rp 130,7 triliun.

Kata Luky, menurunnya persentase penyaluran DAK non fisik tahun 2022 antara lain karena adanya sisa dana DAK non fisik tertentu yang disalurkan di tahun 2021 namun masih belum digunakan, sehingga di tahun 2022 sisa dana tersebut diperhitungkan (mengurangi) penyaluran DAK non fisik 2022.

"Penerima manfaat DAK non fisik tetap mendapatkan manfaat atau haknya karena sisa dana tersebut sudah tersedia di daerah," katanya.

Luky mencontohkan, misalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) di 2022 sudah memperhitungkan sisa dana yang disalurkan di tahun sebelumnya, sehingga TPG tetap dibayarkan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan tidak mengurangi atau menghentikan pembayaran tunjangan guru di 2022.

"Demikian juga dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022 yang sudah memperhitungkan sisa dana BOS di tahun sebelumnya yang masih ada di rekening sekolah/satuan pendidikan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×