Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengumumkan sejumlah kebutuhan dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hal tersebut tercantum dalam pengumuman nomor PEGN-01/PANREK/2019.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 202 formasi yang dibutuhkan dengan masing-masing penempatan di Sekretariat Jenderal sebanyak 41 formasi, Direktorat Jenderal Pajak 50 formasi, Direktorat Bea dan Cukai 10 formasi, Direktorat Jenderal Anggaran 13 formasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan 48 formasi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dibuka, warganet keluhkan situs sscasn.bkn.go.id sulit diakses
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 3 formasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 2 formasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko 6 Formasi, Badan Kebijakan Fiskal 19 formasi, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 10 formasi.
Lebih lanjut, dari kebutuhan pegawai tersebut 180 merupakan formasi umum dan 22 merupakan formasi khusus.
Jabatan yang dibuka untuk formasi umum antara lain analis kebijakan ahli pertama, analis hukum, analis kerja sama, analis keuangan, analis sistem informasi, analis sumber daya manusia aparatur, pengelola administrasi pemerintahan, pengelola keuangan, pengelola teknologi informasi, juru minyak dan juru mudi.
Sementara, jabatan untuk formasi khusus antara lain analis hukum, analis keuangan, analis sistem informasi, pengelola teknologi informasi, juru minyak dan juru mudi.
Baca Juga: Portal sscasn.bkn.go.id dibuka, tapi pendaftaran online baru bisa pukul 23.11 WIB
"Formasi umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini," seperti yang tertulis dalam kriteria pelamar dalam pengumuman tersebut.
Sementara, formasi khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat.
Lalu, Pelamar P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Baca Juga: DPR desak Menkes Terawan lakukan terobosan di sektor kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News