kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR desak Menkes Terawan lakukan terobosan di sektor kesehatan


Senin, 11 November 2019 / 16:19 WIB
DPR desak Menkes Terawan lakukan terobosan di sektor kesehatan
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat kerja Komisi XI dengan Menkes, Dirut BPJS Kes


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Imam Suroso meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terus membuat terobosan yang bermanfaat bagi dunia kesehatan di Indonesia. Pasalnya, dr. Terawan dikenal sebagai sosok yang kaya akan terobosan sebelum dan sesudah menjadi Menkes.
 
“Pak Terawan ini kan kaya akan terobosan dari sejak sebelum menjadi menteri. Bahkan Pak Jokowi juga mengangkat beliau karena hal itu. Jadi saya harap pak Menkes terus membuat terobosan positif bersama jajarannya,” kata Imam di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (11/11).

Baca Juga: Perhimpunan Alumni Indonesia dari Jepang sabet Japan Foundation Awards 2019
 
Kendati demikian, legislator PDIP itu mewanti-wanti agar Menkes Terawan jika ingin membuat terobosan mesti mempertimbangkan dampak menyeluruh, artinya jangan sekedar mencari popularitas.
 
“Dengan anggaran Kemenkes sebesar Rp 57,4 triliun pada 2020, DPR berharap Kemenkes mampu menjaga keberlangsungan sektor kesehatan dengan cermat merumuskan kebijakan publik,” katanya.
 
Sementara, legislator PKB Anggia Ermarini menyoroti sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan harus terus diperbaiki. 

Baca Juga: Pelamar CPNS belum bisa registrasi, BKN: Baru bisa nanti malam

Menurutnya, Kemenkes perlu juga melakukan berbagai inovasi sebagai salah satu upaya untuk mengatasi defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan. "Harus dengan terobosan yang strategis dalam mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan menaikkan iuran," tegasnya.
 
Anggia yang merupakan anggota Komisi IX DPR itu lantas merujuk Undang-Undang No 36 Tahun 2009, Pasal 52 yang menyatakan, pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut meliputi; pelayanan promotif, pelayanan preventif, pelayanan kuratif dan pelayanan rehabilitatif. 

Baca Juga: Kemenkeu terbitkan perubahan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan 




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×