Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis kabar penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu menggantikan posisi Agung Kuswandono. Kemenkeu memastikan posisi Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu hingga kini masih ditempati oleh Agung Kuswandono.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pengangkatan Agung untuk menempati posisi Dirjen Bea Cukai, masih berlaku hingga saat ini. Presiden belum mengeluarkan Kepres baru mengenai pencopotan Agung dari posisi nomor satu di Ditjen Bea dan Cukai tersebut.
Ia memastikan, penunjukan eselon I di Kemenkeu akan dilakukan secara transparan, sebagaimana proses penunjukan langsung Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menggantikan Fuad Rahmany yang disaring melalui Panitia Seleksi (Pansel) Dirjen Pajak yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tenang saja, kalau itu eselon I itu ada pansel-nya. Ketentuannya berlaku," kata Kiagus, Senin (2/3). Pansel baru baru dibentuk setelah Presiden menerbitkan Kepres baru.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, sejumlah posisi strategis di Kementerian atau Lembaga masih kosong salah satunya, posisi Dirjen di Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman. Yuddy mengatakan, Agung Kuswandono direkomendasikan untuk mengisi posisi tersebut.
Berembus pula kabar bahwa wacana pergeseran sejumlah jabatan di Ditjen Bea dan Cukai tersebut didasarkan pada deal-deal bermuatan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Kiagus pun membantah hal tersebut. "Secara formalnya, sekarang beliau masih di Ditjen Bea dan Cukai. Bahwa nanti beliau akan dipindah itu kebijakan pimpinan," tambah Kiagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News