Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, pensiunan dan ASN daerah mencapai Rp 26,46 triliun.
Anggaran terdiri dari THR untuk ASN pemerintah pusat sebesar Rp 13,26 triliun, pensiunan sebesar Rp 11,58 triliun, dan ASN Daerah mencapai Rp 1,62 triliun.
Adapun realisasi pembayaran THR ASN per 19 Maret ini diunggah dalam media sosial instagram @ditjenperbendaharaan pada Rabu (19/3).
Baca Juga: THR ASN Cair pada 17 Maret 2025
Kemenkeu memerinci, untuk pembayaran THR ASN pemerintah pusat ini sudah disalurkan seluruhnya atau kepada 2.060.759 pegawai atau personil.
Rinciannya adalah pembayaran THR PNS sebesar Rp 7,39 triliun untuk 806.664 pegawai; pembayaran THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 412,9 miliar untuk 108.412 pegawai; pembayaran THR Anggota POLRI sebesar Rp 1,89 triliun untuk 482.052 personil/pegawai.
Selanjutnya, untuk pembayaran THR Prajurit TNI sebesar Rp 2,95 triliun untuk 488.584 personil/pegawai; dan pembayaran THR Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp 608 miliar untuk 175.047 pegawai.
Tercatat, seluruh satker yang sebanyak 8.852 sudah membayarkan THR, serta seluruh K/L atau 100% sudah mengajukan THR.
Sementara itu, realisasi pembayaran THR pensiunan telah mencapai Rp 11,58 triliun untuk 3.582.220 pensiunan (98,31%).
Baca Juga: Ini Golongan ASN yang Tidak akan Menerima THR pada 2025
Rinciannya, penyaluran THR pensiunan melalui PT Taspen sebesar Rp 10,2 triliun untuk 3.098.214 pensiunan.
Sedangkan penyaluran THR pensiunan melalui PT Asabri sebesar Rp 1,38 triliun untuk 484.006 pensiunan.
Sementara itu, realisasi pembayaran THR pada 59 pemerintah daerah (pemda) dari 542 Pemda (10,89%) tercatat sebesar Rp 1,62 triliun untu 323.671 pegawai.
Selanjutnya: Sambut Lebaran, Wijaya Karya (WIKA) Siap Operasikan Jalan Tol Serang-Panimbang
Menarik Dibaca: Manfaat Pepaya dalam Mengobati Asam Urat, Penderita Asam Urat Wajib Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News