kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.005   -52,00   -0,29%
  • IDX 5.229   232,88   4,66%
  • KOMPAS100 672   41,29   6,54%
  • LQ45 525   36,06   7,38%
  • ISSI 178   6,09   3,53%
  • IDX30 294   21,13   7,73%
  • IDXHIDIV20 386   28,98   8,11%
  • IDX80 77   4,94   6,83%
  • IDXV30 107   6,48   6,43%
  • IDXQ30 97   7,62   8,49%

Curang bayar pajak, wajib pajak ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 20 M


Jumat, 07 Agustus 2020 / 07:53 WIB
Curang bayar pajak, wajib pajak ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 20 M
ILUSTRASI. Kantor pajak


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak kembali memenangkan kasus pidana perpajakan saat melawan wajib pajak nakal. Kali ini, DJP berhasil memenjarakan tersangka dalam kasus kecurangan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menggunakan faktur pajak tidak sah.

Dalam pengadilan yang dilakukan secara online pada Rabu (5/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis yang dijatuhkan yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa. 

Baca Juga: Kemenkeu perluas basis pajak ke sektor ritel dan barang bekas lewat simplifikasi PPN

Perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa terjadi di kurun waktu 2010 sampai dengan 2012 dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.

Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya, tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017. 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×