Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan bahwa pada tahun 2025 akan dilakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.
Kebijakan ini telah disiapkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mencakup rokok konvensional dan rokok elektrik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut, PMK tersebut sudah disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada minggu ini.
Baca Juga: Tarif Batal Naik, Setoran Cukai Rokok Menyusut di 2025
"PMK sudah kami siapkan bersama BKF, sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan insyallah minggu ini bisa diterapkan," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (12/11).
Penyesuaian HJE ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatur harga jual rokok dengan lebih terstruktur, sambil mempertimbangkan berbagai faktor seperti kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.
"Mengenai kebijakan CHT dan HJE tentu kebijakan 2025 mempertimbangkan banyak bidang, banyak faktor. Kita juga memitigasi downtrading yang terjadi selama 2024 dan kita akan meminimalkan mudah-mudahan 2025 dan juga kita pertimbangkan industri tenaga kerja," katanya.
Selanjutnya: Pusat Plasma Nutfah Nasional Dukung Konservasi Keanekaragaman Hayati Indonesia
Menarik Dibaca: Ada Promo 12.12 di Access by KAI lo, Simak Daftar Kereta yang Dapat Tarif Promo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News