kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.043   -22,40   -0,32%
  • KOMPAS100 1.051   -4,52   -0,43%
  • LQ45 825   -5,22   -0,63%
  • ISSI 214   -0,76   -0,35%
  • IDX30 424   -0,77   -0,18%
  • IDXHIDIV20 513   0,05   0,01%
  • IDX80 120   -0,57   -0,47%
  • IDXV30 125   1,08   0,87%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

Kemenkeu: Penyaluran bansos PKH di masa pandemi berbeda dengan situasi normal


Kamis, 23 Juli 2020 / 20:47 WIB
Kemenkeu: Penyaluran bansos PKH di masa pandemi berbeda dengan situasi normal
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 di Cibinong, Bogor, Jumat (22/2/2019). Pemerintah memberikan bantuan sosial PKH kepada 133.312 keluarga dan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analis Kebijakan Muda Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ali Moechtar mengatakan, kondisi penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di masa pandemi Covid-19 berbeda dengan penyaluran di situasi normal.

Ali menjelaskan, PKH merupakan bansos bersyarat yang mana penerimanya harus memenuhi kondisi tertentu. Misalnya di dalam suatu keluarga harus memiliki anak yang mengakses fasilitas pendidikan, atau apabila terdapat ibu hamil harus mengakses fasilitas kesehatan.

"Di situasi normal, ini sangat bagus bantuannya karena ini tidak hanya memberikan makanan ke penerima manfaat, sehingga mereka bisa mendorong meningkatkan kesehatan maupun pendidikannya," ujar Ali di dalam diskusi virtual, Kamis (23/7).

Baca Juga: Moeldoko bantah Komite Penanganan Covid-19 condong tangani masalah ekonomi

Menurut Ali, bansos PKH bisa memberikan kesempatan bagi anak untuk mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan yang lebih baik. Pada akhirnya, diharapkan program ini bisa menjadi memutus mata rantai kemiskinan di dalam negeri.

Namun demikian, situasinya sangat berbeda di tengah pandemi. Pasalnya, pada situasi sekarang ini yang sangat diperlukan oleh penerima manfaat adalah ketepatan waktu penyaluran, ketepatan nilai bantuan, dan ketepatan sasaran.

"Ketiga hal ini sangat penting untuk dipenuhi supaya rumah tangga yang terdampak itu dapat kita bantu, sedangkan kalau kita misalnya full mengimplementasikan PKH misalnya kita perluas di situasi Covid-19 Itu pasti akan mengalami kendala yang besar," paparnya.

Beberapa kendala yang mungkin akan dialami adalah dari segi biaya yang akan meningkat. Ini karena, pemerintah perlu benar-benar memastikan bahwa penerima manfaat bisa benar-benar memenuhi kondisionalitasnya seperti memenuhi fasilitas kesehatan atau pendidikan.

Hal ini akan menambah biaya dan berpotensi akan memperlambat penyaluran. Untuk itu, di dalam situasi sekarang ini di dalam kebijakan PKH, pemerintah memperbesar nilai manfaat atau benefit yang diberikan kepada penerima manfaat, tetapi tidak memperlebar cakupan penerimanya.

"Kalau kita menambah sasaran penerimanya dari 10 juta ke 15 juta orang itu akan menjadi sebuah kendala dan tantangan yang besar. Jadi, yang kami lakukan adalah menambah manfaat ke rumah tangga, jika semula misalnya dia menerima hanya Rp 2,6 juta itu kita tingkatkan nilai manfaatnya supaya warga terdampak ini bisa bertahan," lanjut Ali. 

Demi mengantisipasi tambahan kemiskinan, maka pemerintah memperbesar bansos dari sisi cash transfer atau kartu sembako. Pasalnya, bansos ini bisa langsung diakses secara cepat dan bisa langsung dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga: Kemenkeu akan gunakan metode asesmen Indomod untuk mengatasi kemiskinan

Pemerintah berharap, di bulan April sampai dengan September pemerintah bisa segera memperbaiki dari segi ketepatan waktu, ketepatan sasaran, dan juga ketepatan nilai manfaat bansos.

"Jadi nanti ketika puncak dari Covid-19 terjadi, rumah tangga yang miskin dan rentan itu cukup terbantu," kata Ali.

Asal tahu saja, pada tahun ini pemerintah menaikkan anggaran PKH menjadi Rp 37,4 triliun dari sebelumnya Rp 29,13 triliun. Skemanya pun diubah, dari yang sebelumnya per 3 bulan, menjadi satu bulan sekali mulai April 2020.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas sedikit target penerima PKH, dari yang sebelumnya 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM. Perluasan ini dilakukan dalam rangka penanganan dampak wabah virus Corona kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×