kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Moeldoko bantah Komite Penanganan Covid-19 condong tangani masalah ekonomi


Kamis, 23 Juli 2020 / 19:11 WIB
Moeldoko bantah Komite Penanganan Covid-19 condong tangani masalah ekonomi
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (29/6/2020). Moeldoko mengungkapkan Presiden menegur keras menteri-menterinya agar mereka dapat lebih lebih sigap, cepat dan tepat dalam menghadapi


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan Komite Penanganan Virus Corona (Covid-19) menekankan penanganan sektor kesehatan dan ekonomi.

Pasalnya komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana. Moeldoko memastikan fungsi kesehatan tak menurun karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya ada, tetap dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Jadi tidak benar kalau pemerintah berfokus pada sektor ekonomi saja, tetapi sektor kesehatan menjadi prioritas dengan tidak meninggalkan sektor ekonomi dan sosial," ujar Moeldoko kepada wartawan, Kamis (23/7).

Baca Juga: Ini alasan pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

Moeldoko menegaskan hal tersebut diwujudkan dalam program yang sudah ada. Nantinya porgram tersebut akan disertai dengan anggaran yang telah disiapkan.

"Ada anggaran kesehatan, untuk sektor bansos ada, untuk sektor ekonomi dan keuangan berbagai insentif dan stimulus disiapkan anggarannya," terang Moeldoko.

Sebelumnya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Komite diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah wakil yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kesehatan.

Sementara itu Menteri BUMN akan menjadi Ketua Pelaksana dalam komite tersebut. Nantinya ketua pelaksana mengoordinasikan dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN.

Satgas Penanganan Covid-19 akan menggantikan tugas Gugus Tugas sebelummya dengan tak merubah struktur dan tetap diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara Satgas PEN diketuai oleh Wakil Menteri BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×