kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Pastikan Aturan Turunan UU HKPD Rampung Sebelum Akhir 2022


Rabu, 30 Maret 2022 / 14:36 WIB
Kemenkeu Pastikan Aturan Turunan UU HKPD Rampung Sebelum Akhir 2022
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menjanjikan aturan turunan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan tepat waktu.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjanjikan penerbitan aturan turunan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan tepat waktu atau akan selesai tahun ini.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala berharap, aturan turunan UU HKPD dapat diselesaikan dengan tepat waktu, persis sebelum akhir tahun 2022.

“Sebelum akhir tahun, target kita bisa diselesaikan. Jadi kita masih punya waktu 9 bulan ke depan, dan saya kira itu waktu yang cukup untuk dapat menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) secara keseluruhan,” tutur Bhima dalam diskusi virtual, Rabu (30/3).

Bhima bilang, proses penyusunan aturan turunan memang memerlukan waktu yang tidak singkat. Sebab permasalahannya cukup kompleks pengaturannya dan jumlahnya cukup banyak.  Selain itu, pihaknya juga perlu mendengarkan aspirasi dari banyak pihak agar aturan ini nantinya dapat adil dari semua sisi.

Baca Juga: Sri Mulyani: UU HKPD Dorong Pemanfaatan Pembiayaan Kreatif

Bhima menyebut, terdapat 5 poin penyusunan RPP turunan UU HKPD di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pertama, pengaturan PDRD dalam UU HKPD sedikit berbeda dengan UU 28/2009, mengingat dalam UU HKPD tidak hanya mencakup PDRD namun juga ada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

“Sehingga seluruh ketentuan materil terkait pemungutan PDRD telah mencakup dalam UU HKPD, dan terdapat beberapa delegasi pengauran PDRD ke RPP dalam UU HKPD,” jelas Bhima.

Kedua, terdapat setidaknya 9 pasal dalam UU HKPD yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalan RPP, baik yang bersifat pengaturan materil maupun pengaturan formil.

Ketiga, RPP turunan UU HKPD di bidang PDRD bertujuan untuk mengatur lebih lanjut dan detail terkait teknis pelaksanaan pemungutan PDRD di daerah, sebagai rujukan pemda dalam penyiapan perda dan perkada pemungutan PDRD.

Keempat, saat ini draf RPP telah disusun tim perumus dan telah diusulkan penyusunannya melakui surat ijin Prakarsa S-157/MK.07/2021.

Kelima, pengaturan simplifikasi jenis pajak dan retribusi dalam UU HKPD, serta pengaturan dalam RPP diharapkan akan meningkatkan tax xompliance wajib pajak daerah (WPD) dan berujung pada peningkatan penerimaan PDRD. 

Baca Juga: Kemenkeu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×