kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Kemenkeu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat


Rabu, 30 Maret 2022 / 13:18 WIB
Kemenkeu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat
ILUSTRASI. pajak Kendaraan Bermotor


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) tidak akan menambah beban wajib pajak (WP).

“Jadi tidak ada beban baru bagi wajib pajak. Adanya opsen itu terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun Kota/Kabupaten,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam webinar secara virtual, Rabu (30/3).

Adanya opsen alias tambahan pungutan tersebut, telah melakukan serangkaian proses dan memerhatikan dinamika yang stabil, sehingga tidak akan membebankan masyarakat.

Adapun, dalam UU HKPD menerapkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Penerapan skema opsen akan berlaku kepada 2 jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB pada Kabupaten/Kota, juga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Baca Juga: Kemenkeu: Pendapatan Badan Layanan Umum Mencapai Rp 126,02 Triliun Tahun Lalu

Tambahan pungutan PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah Kabupaten.Kota, dan diberikan sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak. Menurutnya, opsen pajak ini sebagai penggantian skema bagi hasil.

Lebih lanjut, Prima meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, serta Kabupaten untuk melakukan koordinasi yang seimbang dan tepat. Hal ini agar penyaluran bagi hasil opsen BBNKB dan PKB dapat dilakukan dengan cepat sejak awal pembagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×