kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.985   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

Kemenkeu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat


Rabu, 30 Maret 2022 / 13:18 WIB
ILUSTRASI. pajak Kendaraan Bermotor


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) tidak akan menambah beban wajib pajak (WP).

“Jadi tidak ada beban baru bagi wajib pajak. Adanya opsen itu terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun Kota/Kabupaten,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam webinar secara virtual, Rabu (30/3).

Adanya opsen alias tambahan pungutan tersebut, telah melakukan serangkaian proses dan memerhatikan dinamika yang stabil, sehingga tidak akan membebankan masyarakat.

Adapun, dalam UU HKPD menerapkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Penerapan skema opsen akan berlaku kepada 2 jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB pada Kabupaten/Kota, juga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Baca Juga: Kemenkeu: Pendapatan Badan Layanan Umum Mencapai Rp 126,02 Triliun Tahun Lalu

Tambahan pungutan PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah Kabupaten.Kota, dan diberikan sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak. Menurutnya, opsen pajak ini sebagai penggantian skema bagi hasil.

Lebih lanjut, Prima meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, serta Kabupaten untuk melakukan koordinasi yang seimbang dan tepat. Hal ini agar penyaluran bagi hasil opsen BBNKB dan PKB dapat dilakukan dengan cepat sejak awal pembagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×