kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Kemenkeu Masih Belum Putuskan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%


Kamis, 13 Maret 2025 / 15:43 WIB
Kemenkeu Masih Belum Putuskan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%
ILUSTRASI. Kemenkeu tampaknya masih setengah hati memutuskan perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% di 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum memutuskan perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% di 2025.

Hal ini dikarenakan hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan perpanjangan insentif tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu masih belum memberikan jawaban pasti terkait  perpanjangan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Wajib Pajak Menanti Kepastian Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

"Kita lihat nanti," ujar Febrio kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Kamis (13/3).

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Baca Juga: Insentif PPh Final 0,5% Diperpanjang, Cermati Bagaimana Skemanya

Berdasarkan catatan KONTAN,  ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan.

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selanjutnya: Pendapatan Bersih GTF Meroket 372% di 2024, Penyaluran Pinjaman Melesat 172%

Menarik Dibaca: 5 Alasan Tersembunyi Kenapa Gula Darah Tinggi, Jangan Disepelekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×