kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Kerek PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Jadi 11%


Rabu, 06 April 2022 / 14:21 WIB
Kemenkeu Kerek PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Jadi 11%


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 60/PMK.03/2022, yang merupakan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam Pasal 6, diatur tarif PPN PMSE adalah sebesar 11% dan berlaku pada tanggal 1 April 2022. Kemudian, berpotensi naik menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. 

“Dasar pengenaan pajak sebagaimana yang dimaksud, yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa dan dilakukan pada saat pembayaran,” tulis pemerintah dalam pasal 6 ayat (2) dan (3). 

Adapun, pembeli barang atau penerima jasa yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia. Dalam hal ini, alamat korespondensi atau penagihan ada di Indonesia, serta pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem. 

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu Terkait Pengenaan PPN 11% pada Jasa Pinjol dan E-Wallet

Kemudian, pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran baik itu secara debit, kredit, atau segala fasilitas pembayaran yang disediakan. Selain itu, juga mereka yang bertransaksi dengan menggunakan internet protocol (IP) di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia. 

Nah, PPN yang dimaksud ini kemudian dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Mereka yang ditunjuk ini memiliki kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia serta jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam 12 bulan. 

Penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya, setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukkannya, yang kemudian diberi nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas pemungut PPN PMSE. 

Baca Juga: Pemerintah Kenakan Pajak Aset Kripto, Berikut Tanggapan Tokocrypto

Pemungut PPN PMSE ini kemudian harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. 

“Bukti pungut PPN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan harus dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak,” tandas pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×