kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Kemenkeu Terkait Pengenaan PPN 11% pada Jasa Pinjol dan E-Wallet


Rabu, 06 April 2022 / 14:06 WIB
Penjelasan Kemenkeu Terkait Pengenaan PPN 11% pada Jasa Pinjol dan E-Wallet
ILUSTRASI. Nasabah memperlihatkan fitur dompet digital pada aplikasi mobile banking di Jakarta, Senin (10/5/2021). Penjelasan Kemenkeu Terkait Pengenaan PPN11% pada Jasa Pinjol dan E-Wallet.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech), yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Layanan ini mulai dari pinjam online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet).

Kosubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan, pengenaan fintech yang dikenakan PPN 11% adalah jasa-jasa yang memfasilitasi. Dan tidak dikenakan ke investor, konsumen, ataupun si penabung.

“Makannya apa sih yang dikenakan dalam finceh ini? misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” tuturnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (6/4).

Sehingga, lanjut Bonarsius, yang dikenakan PPN 11% adalah jasa atau biaya administrasi kepada para pihak yang melakukan transaksi si pasar fintech tersebut, sehingga tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung.  

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 1 Mei 2022 Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak

 “Jadi ngak benar kalau misalnya saya top up Rp 1.000.000 terus hilang semuanya. Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung,” jelasnya.

Adapun, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam poin pertimbangan aturan tersebut, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Baca Juga: Pemerintah Kenakan Pajak Aset Kripto, Berikut Tanggapan Tokocrypto

Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non Barang Kena Pajak (BKP). Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui P2P merupakan jasa kenapa pajak (JKP) yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan P2P, sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×