kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kemenkeu Kembali Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program


Kamis, 09 Maret 2023 / 12:35 WIB
Kemenkeu Kembali Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program
ILUSTRASI. Petugas memeriksa tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di Cash Center Bank BNI Jakarta, Selasa (17/12). Kemenkeu Kembali Beri Kringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan program keringanan utang melalui mekanisme crash program.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jendral Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Dengan adanya program ini, akan mempercepat penyelesaian piutang negara dan akan meringankan debitur. Crash Program sendiri merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian Keringanan Utang kepada Penanggung Utang.

“Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang memenuhi kriteria,” dikutip dari Pasal 2 ayat (1) belied tersebut, Kamis (8/3).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bantu 2.109 Debitur Kecil Melalui Program Keringanan Utang

Kriteria yang dimaksud di antaranya, penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp 2 miliar, pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN, dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Jika kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp 2 miliar, dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan Crash Program.

Nantinya, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.

Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sesuai tata cara yang diatur.

Penanggung utang dapat diberi crash program asal memenuhi kriteria dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPKNKL. Kemudian, permohonan akan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Baca Juga: Antisipasi Resesi Global, Pelaku Industri Tunggu Insentif Riil dan Jangka Panjang

Permohonan tertulis diajukan oleh, penanggung utang, penjamin utang, ahli waris, atau  pihak ketiga. Permohonan tertulis  dapat dikirimkan, ke alamat kantor KPKNL, secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-maii) KPKNL.

Permohonan ini juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.

Jika penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau menghilang, maka permohonan cras program keringatan utang dapat dilanjutkan oleh pihak ketiga.

Crash program dapat dilanjutkan pihak ketiga untuk piutang yang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkulihan sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan barupa tanah atau tanah dan bangunan.

Keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan seluruh sisa utang bunga, dendam dan ongkos sebesar 100%. Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok utang diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Baca Juga: Menteri Keuangan Pakistan Umumkan Mundur di Tengah Krisis Ekonomi

Kemudian, tambahan Keringanan Utang pokok apabila dilakukan pelunasan di antaranya, dalam waktu sampai dengan Juni 2023, sebesar 40%  dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. 

Lalu,  pada Juli sampai dengan September 2023, sebesar 30% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, dan pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Lebih lanjut, penanggung utang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajiban paling lambat 30 hari sejak surat persetujuan ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 1 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×