kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu kaji aturan agar dividen asing "tertahan"


Jumat, 08 November 2013 / 17:57 WIB
Kemenkeu kaji aturan agar dividen asing
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi pembelian tiket pesawat melalui fitur Travel Concierge?pada?super app OCTO Mobile CIMB Niaga di Jakarta,


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA.  Pemerintah harus hati-hati dengan rencananya yang akan membuka lebar investasi asing di sejumlah bidang usaha. Akhir-akhir ini pemerintah tampak sangat bersemangat menawarkan berbagai kemudahan berinvestasi di Indonesia dengan berbagai instrumen, seperti revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) ataupun melalui pemberian insentif perpajakan.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, apabila semakin banyak investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dengan membangun industri, maka akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri juga tidak perlu melakukan impor. Dengan begitu tingkat Current Account Deficits atau defisit neraca transaksi berjalan bisa ditekan.

Meski demikian, Chatib mengakui dampak dari meningkatnya dana investasi asing yang berada di Indonesia  itu, capital outflow juga akan semakin besar.  Sebab, ketika seorang investor menginvestasikan dananya, Ia berharap akan mendapatkan dividen. Dividen itu biasanya akan dibawa kembali oleh investor asing ke negaranya. Dividen

Nah, semakin tinggi dividen yang diberikan dana yang keluar juga akan semakin besar. Oleh karenanya, Chatib mengaku pihaknya juga tengah mempersiapkan aturan supaya dana dividen yang dibayarkan tidak pergi dari Indonesia. “Kebijakan dalam bentuk insentif itu akan dikeluarkan dalam bentuk paket kebijakan tambahan,” ujar Chatib, Jumat (8/11) di Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyebutkan, beberapa sektor yang akhirnya terbuka untuk asing adalah operator bandara, operator pelabuhan, jasa kebandaraan, distribusi film, pengujian kelayakan kendaraan bermotor, terminal penumpang dan terminal barang.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih menjelaskan, seharusnya pemerintah berhati-hati dalam menentukan unit bisnis yang dibuka untuk asing. Menurutnya, setiap investasi yang masuk harus terjadi transfer ilmu. Caranya, dengan mengharuskan setiap perusahaan yang investasi menyerahkan rencana atau blue print selama di Indonesia.

Kalau tidak, pemerintah mengharuskan perusahaan asing tersebut melibatkan sumber daya manusia dalam negeri dalam melakukan penelitian dan pengembangan.  “Pemerintah seperti

kebandaraan, distribusi film, pengujian kelayakan kendaraan bermotor, terminal penumpang dan terminal barang.

Sementara itu, untuk menjaga dana repatriasi asing tetap di Indonesia pemerintah bisa menggunakan insentif perpajakan. Bila perusahaan menggunakan dana hasil investasi untuk pengembangan usaha di Indonesia akan diberikan pengurangan pajak. Dengan begitu, meski nilai investasi tinggi dividen yang diberikan tidak akan lari ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×