Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani berupaya terus memastikan efektivitas penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Pasalnya, porsi alokasi anggaran untuk daerah tersebut mencapai 30% dari APBN dan terus bertambah setiap tahunnya.
Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020, pemerintah mematok anggaran TKDD sebesar Rp 858,8 triliun. Alokasi tersebut lebih tinggi dari outlook realisasi tahun 2019 yang mencapai Rp 814,4 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu ungkap alasan-alasan dibalik naiknya alokasi belanja pegawai di RAPBN 2020
“Kami berharap daerah terus meningkatkan kinerja pelaksanaan penggunaan anggaran karena transfer ke daerah untuk tahun 2020 meningkat cukup banyak, terutama terkait DAU,” tutur Sri Mulyani di DPR, Senin (19/8).
Kendati mengambil porsi paling besar, Menkeu mengakui, alokasi DAU memiliki kelemahan dalam hal kinerja penggunaan. Ini karena penggunaannya ditujukan untuk operasional pemerintahan daerah secara umum dan bergantung pada kebijakan yang ditetapkan masing-masing daerah.
Sementara, alokasi dana alokasi khusus (DAK) Fisik maupun Non Fisik sejatinya lebih efektif, terarah, dan intensif. “Namun karena sifatnya lebih spesifik, mungkin bisa lebih menakutkan (bagi pemda) karena dapat di-tracking sehingga kita (pusat) juga bisa mendapatkan hasil, output maupun outcome, dari DAK tersebut,” lanjut dia.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) berupaya mengeratkan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya dengan membangun sistem informasi terintegrasi.
Baca Juga: Anggaran subsidi energi 2020 lebih rendah, Kemenkeu jelaskan alasannya
“Oleh karena itu sistem informasi daerah yang kini dibangun Dirjen Perimbangan Keuangan bekerja sama dengan departemen dalam negeri yang mengurusi juga keuangan dan otonomi daerah sehingga kita bisa bersama meningkatkan efektivitas dari alokasi TKDD,” kata dia.
Dirjen Perimbangan Kemenkeu Astera Prima menambahkan, pemerintah pusat juga selalu membuat analisis untuk mengarahkan pemerintah daerah kepada belanja yang lebih produktif.
Terkait alokasi DAU yang lebih besar dan naik lebih cepat, Prima menjelaskan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Selain itu, ia juga mempertimbangkan ruang gerak pemda dalam rangka desentralisasi fiskal.
“Itu tergantung porsi kebutuhan. Saat ini memang lebih membutuhkan block grant yaitu DAU dari pemerintah pusat untuk membiayai daerah mengoperasikan kegiatan-kegiatannya,” ujar dia, Senin (19/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News