Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan membuka opsi penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) impor untuk produk dari Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32% yang dikenakan terhadap produk Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku pada 9 April 2025.
“(Pemangkasan tarif impor PPh dan PPN) kita buka opsinya. Pokoknya semua itu kita sampaikan ini adalah benefit dan cost-nya,” tutur Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu kepada awak media, Senin (7/4).
Meski demikian, Anggito menyebut paling penting yang akan dilakukan Kementerian Keuangan adalah terkait langkah administrasi untuk memudahkan pengusaha. Mulai dari percepatan pemeriksaan hingga penyederhanaan aturan.
“Kami juga menyampaikan penyederhanaan dan modernisasi, apakah menggunakan scanner, menggunakan X-ray yang lebih mudah untuk dipahami oleh baik pihak yang importir, eksportir maupun dari sisi mereka,” jelasnya,
Baca Juga: Pemerintah Kaji Insentif Penurunan PPN dan PPh Impor, Negosiasi Kebijakan Tarif Trump
Upaya tersebut juga tidak hanya dilakukan untuk AS, melainkan semua negara yang melakukan perdagangan dengan Indonesia.
Adapun insentif fiskal ini diberikan untuk mendorong impor dari AS dan menjaga daya saing ekspor ke AS.
Selanjutnya, pemerintah juga akan meningkatkan impor barang dari AS. impor dari AS juga sejalan dengan data neraca perdagangan AS ke Indonesia yang masih defisit mencapai US$ 17,88 miliar pada tahun 2024.
“(Komoditas yang ditawarkan tingkatkan impor AS) kita ambil yang top 10 Indonesia impor (dari AS),” katanya.
Mengutip data dari Dewan Ekonomi Nasional, top 10 impor Indonesia dari AS adalah, (HS: 120190) kacang kedelai, pecah atau tidak dengan tarif, (HS: 271112) propana, cair sebesar, (HS: 290110) hidrokarbon asiklik jenuh, (HS: 999999) komoditas tidak di tempat lain ditentukan.
Selanjutnya, (HS: 270112) batubara bitumen, baik atau tidak dihancurkan, tidak diaglomerasi dengan tarif, (HS: 230330) menyeduh atau menyuling ampas dan sampah, (HS: 271113) butana, cair, (HS: 470321) bubur kayu kimia, soda atau sulfat, selain mutu larut, diputihkan atau diputihkan, konifer, (HS: 880240) Pesawat terbang dan tenaga lainnya pesawat dengan berat tanpa muatan diatas 15.000 kg, (HS: 851762) Mesin untuk resepsi, konversi dan transmisi.
Senada, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan, peningkatan impor ini berlaku pada komoditas yang diperlukan di dalam negeri.
“Jadi bukan mengganggu industri dalam negara kita, tapi yang dibutuhkan oleh Indonesia. Jadi saya contohkan, kita ada misalnya dari tekstil, kita ekspor besar, tapi kita juga bisa impor kapas dari Amerika. Nah ini sedang kita jajaki,” ungkapnya.
Baca Juga: Tarif Impor AS Mencekik! Prabowo Ajukan Negosiasi Resmi dengan USTR
Selain itu, Shinta juga menyebut, pengurangan tarif impor produk Amerika ke Indonesia sebenarnya sudah cukup rendah, tadi disampaikan, rendah sebenarnya. Tapi masih ada isu dari segi non-tarif penghalang dan lainnya. Misalnya produk Information and Communication Technology (ICT).
“Jadi pada prinsipnya gimana mengidentifikasi produk-produk Amerika yang dibutuhkan oleh Indonesia. Nah ini dari segi oil and gas, itu sudah pasti (impor dari AS),” imbuhnya.
Selanjutnya: Negosiasi Jadi Kunci Indonesia Hadapi Tarif Resiprokal 32% dari AS
Menarik Dibaca: Cek Gift Code Ojol The Game 7 April 2025 Terupdate Berikut Ini, yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News