kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkeu berharap insentif bagi industri media berlaku Agustus 2020


Minggu, 26 Juli 2020 / 16:38 WIB
Kemenkeu berharap insentif bagi industri media berlaku Agustus 2020
ILUSTRASI. ilustrasi media massa, koran, harian---- JAKARTA,10/05-PERHATIAN MEDIA MASSA. Foto berita halaman utama tentang vonis kasus penodaan agama tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Rabu (10/5). Vonis hukuman dua


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, pemerintah bakal memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan mengatakan, bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok dan membahas lebih lanjut terkait guyuran insentif bagi pekerja media.

Baca Juga: Bakrie Autoparts berencana bangun fasilitas bus listrik

Adapun ia memastikan secepatnya insentif ini akan segera dilaksanakan pada bulan Agustus 2020.

“Kita berharap kuartal ini bisa segera diselesaikan pembahasannya, kalau dimungkinkan Agustus berlaku kan lebih bagus. Karena memang ada yang perlu di koordinasikan lagi seperti BPJS,” ujar Yustinus saat dihubungi Kontan, Minggu (26/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×