Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan reformasi institusional dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menciptakan sistem yang lebih komprehensif.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang semakin signifikan. Saat ini, setoran PNBP telah mencapai Rp 477 Triliun per Oktober 2024.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu akan menambah satu direktorat baru yang akan bekerja di bawah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Direktorat baru ini diberi nama Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP yang bertugas untk mengawasi dan memikirkan potensi untuk mengoptimalkan penerimaan dari pos PNBP.
"Jadi nanti di dalam pengawasannya Pak Anggito (Wamenkeu) dan Pak Isa (Dirjen Anggaran), menggali potensi dan melakukan pengawasan," ujar Suahasil dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Baca Juga: Sri Mulyani Tugaskan Wamen Anggito Kejar Potensi Pajak dari Aktivitas Ilegal
Menurutnya, pengawasan ini sangat penting untuk mengoptimalkan potensi PNBP, yang selama ini belum maksimal.
Suahasil juga mengungkapkan, pembentukan direktorat baru ini termasuk di dalamnya pembentukan posisi staf ahli PNBP yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan PNBP, yang selama ini telah terabaikan. Pengelolaan PNBP menjadi sangat penting mengingat besarnya kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara.
"Di dalam perpres 158/2024 tentang Kemenkeu, itu diangkat satu staf ahli PNBP yang memang selama ini belum ada. Kita berharap bahwa ini akan jadi lebih komprehensif pemahaman kita tentang PNBP," katanya.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada dua unit eselon II di DJA yang bertugas mengelola PNBP. Kedua unit tersebut adalah Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif yang Fokus Kebutuhan Kelas Menengah pada 2025
Salah satu inovasi yang sudah dilakukan dalam reformasi PNBP adalah penerapan automatic blocking system, yang akan memblokir ekspor produk PNBP apabila pengusahanya tidak taat terhadap kewajiban pembayaran PNBP. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban mereka.
"Kita bisa melakukan automatic blocking system, menyetop ekspornya, supaya taat kepada PNBP-nya," terang Suahasil.
Selanjutnya: Barang Impor China Merajalela, Pasar Elektronik Indonesia Alami Kontraksi
Menarik Dibaca: Badan Lelah Setelah Kerja, Atasi dengan 6 Cara Ini dari Berendam-Minum Teh Hangat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News