kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kemenkeu angkat bicara soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB


Kamis, 07 Januari 2021 / 16:36 WIB
Kemenkeu angkat bicara soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB
ILUSTRASI. Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu bisa diberikan tarif sampai dengan 0% alias gratis.

“Sementara ini belum terdapat usulan dari Polri tentang layanan kepada siapa, yang sesuai dengan pertimbangan tertentu dalam aturan terkait. Jadi dalam postur Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021 tidak ada angka ini, kalau pun ada tentunya tidak signifikan,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).

Adapun kebijakan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 21 Desember 2020.

Baca Juga: Sudah tekor, penerimaan pajak 2021 musti kejar Rp 159,6 triliun

Beleid tersebut menyebutkan asilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tersebut tidak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja.  

Yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Di sisi lain, Wawan mengatakan PNBP dari Polri tahun ini mungkin akan berlantut merosot. Akan tetapi, bukan karena kebijakan dalam PP 76/2020, melainkan karena layanan yang berkurang. “Misalnya dari fungsi lantas karena turunnya produksi kendaraan maupun penjualannya. Namun, secara umum untuk semua K/L, kami memandag bahwa outlook masih sejalan dengan target APBN,” ujar Wawan.

Dalam postur APBN 2021, Kemenkeu memator target PNBP sebesar Rp 298,2 triliun. Angka tersebut turun 11,9% dari realiasi PNBP sepanjang 2020 lalu yang mencapai Rp 338,5 triliun. Semantara itu, PNBP dari pendapatan pelayanan kepolisian diproyeksikan sebesar Rp 9,3 triliun. 

Selanjutnya: Penurunan tarif dan insentif bikin penerimaan pajak korporasi minus 37,8%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×