kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,74   -6,61   -0.71%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes Periksa dan Umumkan 102 Obat yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut


Sabtu, 22 Oktober 2022 / 12:09 WIB
Kemenkes Periksa dan Umumkan 102 Obat yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut
ILUSTRASI. Sebanyak 102 jenis obat sirup yang diduga dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan Melaporkan jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury atau AKI) di Indonesia hingga Jumat, 21 Oktober 2022 telah mencapai 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi.

Menteri  Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan hal tersebut dalam acara konferensi pers, Jumat (21/10/2022). 

Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia muncul sejak Januari 2022 kemudian kasusnya melonjak pada bulan Agustus 2022. 

Kemenkes masih menginvestigasi penyebab dari gangguan ginjal akut ini bersama pihak-pihak terkait. 

Salah satunya adalah dengan mendatangi rumah-rumah para pasien dan mencari tahu obat yang dikonsumsi. 

Baca Juga: BPOM: Pengusaha Farmasi Harus Lapor Jika Ganti Bahan Baku Obat

Hal tersebut lantaran WHO mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya. 

"Yang membuat kami agak terbuka adalah ada kasus di Gambia tanggal 5 Oktober dan ini disebabkan oleh senyawa kimia," ujar Budi dalam konferensi pers. 

Ia juga menyebutkan, Kemenkes telah menemukan 102 obat sirup dari hasil investigasi Kemenkes dengan cara mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal akut. 

"Kami datangi semua rumah-rumah tersebut. Dari 241 rumah korban kami sudah mendatangi 156. Dari 156 itu kami sudah menemukan 102 obat di keluarga tersebut yang jenisnya sirup," kata Budi. 

Selanjutnya nantin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan fokus meneliti lebih lanjut 102 obat yang ditemukan tersebut.

"Obat inilah akan kami kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obat ini akan kami larang untuk diresepkan dan dijual. Ini listnya sementara," ungkap Budi. 

Baca Juga: Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Sudah Tembus 241 Kasus

Budi mengatakan, jika para perusahaan farmasi tersebut bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list. 

Selain itu Kemenkes juga masih akan melanjutkan pemeriksaan obat di rumah pasien gangguan ginjal akut yang belum diperiksa dan kemudian akan ditambahkan jika ditemukan daftar obat sirup yang dikonsumsi. 

"Bahwa dengan adanya list ini jauh lebih mengerucut jadi kami bisa lebih pasti penyebabnya di mana," imbuh Budi.

Meskipun demikian, begitu daftar obat yang dikonsumsi pasien akan diumumkan Kemenkes dalam waktu dekat. 

Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol 

Sebelumnya diberitakan bahwa menurut Kemenkes sementara ini penyebab gangguan ginjal akut yang paling mungkin adalah adanya cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG). 

Kemenkes telah melakukan pemeriksaan dan mendapati etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG) ada di dalam darah pasien gangguan ginjal akut. 

Budi mengatakan, gangguan ginjal akut ini tidak terkait dengan Covid-19 maupun vaksin Covid-19. Sebab, pasien dengan usia di bawah lima tahun belum mendapatkan vaksin. 

Sementara pasien berusia balita. Selain itu, menurut pemeriksaan Kemenkes, gangguan ginjal ini ini tidak disebabkan bakteri, virus, maupun parasit. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Periksa 102 Obat yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut", Klik untuk baca:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/22/110000765/kemenkes-periksa-102-obat-yang-dikonsumsi-pasien-gangguan-ginjal-akut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×