kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.390   -124,00   -0,75%
  • IDX 6.902   115,33   1,70%
  • KOMPAS100 1.001   21,04   2,15%
  • LQ45 769   15,41   2,04%
  • ISSI 224   3,09   1,40%
  • IDX30 399   8,06   2,06%
  • IDXHIDIV20 464   7,64   1,67%
  • IDX80 112   2,21   2,01%
  • IDXV30 114   0,80   0,70%
  • IDXQ30 129   2,64   2,10%

Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship 2023


Minggu, 18 Desember 2022 / 08:50 WIB
Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship 2023


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.

Hal ini menyusul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat," Ujar Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam keterangan yang dihimpun, Sabtu (17/12).

Pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Perkara Korupsi Anak Usaha Jakpro Segera Disidang

Oleh karena itu melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter gigi. Evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:
1.Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,-
2.Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,- .
3.Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-
4.Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
5.Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,-
6.Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.

"BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan," ujar Menkes Budi.

Diharapkan dengan hal tersebut dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×