Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2026 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Dalam aturan yang ditetapkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 28 September 2026 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa sebagian penerimaan pajak rokok dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Besaran penerimaan yang dialokasikan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beserta perubahannya.
Baca Juga: DJP Beri Diskon Denda Pajak Bertahap, Makin Cepat Bisa Dapat Pengurangan Sanksi 100%
Pasal 2 beleid tersebut menyebutkan, penerimaan pajak rokok yang ditetapkan untuk mendukung penegakan hukum dicatat sebagai PNBP pajak rokok pada Kementerian Keuangan. Dana tersebut selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
"Besaran penerimaan pajak rokok dicatat sebagai PNBP Pajak Rokok pada Kementerian Keuangan yang bersumber dari penerimaan pajak rokok yang ditetapkan untuk digunakan dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi Pasal 2 ayat (3), dikutip Selasa (13/10).
Penggunaan penerimaan tersebut ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Berdasarkan Pasal 3, cakupannya meliputi pengawasan melalui kegiatan intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, pengelolaan sarana operasi, serta pemenuhan sarana dan prasarana pengawasan.
Selain itu, dana tersebut dapat digunakan untuk menyusun dan menyempurnakan kebijakan serta regulasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, mengembangkan sistem teknologi dan informasi, serta mendukung komunikasi publik dan koordinasi dalam penegakan hukum.
PMK 70/2026 juga mengatur mekanisme pengalokasian anggaran yang bersumber dari PNBP pajak rokok. Pasal 8 menyatakan, penggunaan dana tersebut didasarkan pada proyeksi penerimaan PNBP pajak rokok.
"Penggunaan dana PNBP pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan proyeksi penerimaan PNBP pajak rokok," katanya.
Perhitungannya mengacu pada bagian penerimaan yang dialokasikan untuk penegakan hukum dan estimasi penerimaan pajak rokok.
Baca Juga: Kelas Menengah Makin Susut, Pemerintah Didesak Perluas Insentif Pajak
Penggunaan dana tersebut menjadi batas tertinggi alokasi anggaran untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengalokasian anggarannya dilakukan pada tahun berjalan melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pengawasan, Menteri Keuangan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggaran PNBP pajak rokok.
Sementara itu, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas penggunaannya mengikuti ketentuan pengelolaan PNBP dan sistem akuntansi serta pelaporan keuangan instansi pemerintah.
Khusus untuk tahun anggaran 2026, Pasal 13 mengatur bahwa penggunaan dana PNBP pajak rokok untuk penegakan hukum didasarkan pada proyeksi penerimaan periode Agustus hingga Desember 2026.
Adapun penyetoran PNBP pajak rokok pada tahun ini dimulai dari kuartal III, dengan perhitungan berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok pada Agustus dan September 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














