Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Biaya pembersihan hutan ternyata masih tinggi. Karena itu, Kementerian Kehutanan meminta Kementerian Perdagangan mengatrol harga patokan kayu hasil pembersihan hutan (land clearing).
Kementerian Kehutanan sudah melayangkan surat permintaan itu kepada Kementerian Perdagangan. Namun, hasilnya sampai sekarang masih nihil. “Kami sudah menyurati Kemendag tiga kali, tapi sampai saat ini belum ada hasilnya,” kata Hadi Daryanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Produksi kehutanan Kemenhut, di sela-sela sosialisasi kebijakan kehutanan, Rabu (4/8).
Kementerian Kehutanan ingin harga kayu hasil pembersihan lahan itu bisa naik dari Rp 600.000 per meter kubik (m3) menjadi Rp 800.000 m3. Jika tidak, "Ini hanya setara dengan biaya operasional penebangan,” tambah Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News