kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.239   100,00   0,65%
  • IDX 7.892   63,27   0,81%
  • KOMPAS100 1.206   10,13   0,85%
  • LQ45 979   8,98   0,93%
  • ISSI 229   0,84   0,37%
  • IDX30 499   4,39   0,89%
  • IDXHIDIV20 602   5,24   0,88%
  • IDX80 137   1,09   0,80%
  • IDXV30 140   0,40   0,28%
  • IDXQ30 167   1,34   0,81%

Kemenhub: Aplikasi SATUSEHAT Wajib untuk Perjalanan Luar Negeri


Kamis, 29 Agustus 2024 / 10:58 WIB
Kemenhub: Aplikasi SATUSEHAT Wajib untuk Perjalanan Luar Negeri
ILUSTRASI. SATUSEHAT Health Pass sebagai bagian dari langkah pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tanggal 14 Agustus 2024, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penyakit Mpox, yang lebih dikenal sebagai cacar monyet, sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern).

Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut melalui penerapan kembali aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Latar Belakang Penerapan SATUSEHAT Health Pass

Penerapan SATUSEHAT Health Pass ini dilatarbelakangi oleh Surat Menteri Kesehatan yang menginstruksikan penerapan aplikasi tersebut sebagai bagian dari upaya kesehatan nasional.

Langkah ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 oleh Kementerian Perhubungan, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Agustus 2024.

Surat edaran ini memberikan panduan teknis bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing serta Penyelenggara Bandar Udara Internasional dalam mengimplementasikan SATUSEHAT Health Pass.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mendaftar dan Mengaktifkan Akun SATUSEHAT

Langkah-Langkah Penerapan SATUSEHAT Health Pass

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menegaskan pentingnya penerapan SATUSEHAT Health Pass sebagai bagian dari langkah pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil oleh Badan Usaha Angkutan Udara dan Penyelenggara Bandar Udara Internasional:

1. Sosialisasi dan Informasi kepada Pelaku Perjalanan

Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diwajibkan untuk mensosialisasikan serta menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan luar negeri, baik personel penerbangan maupun penumpang, mengenai kewajiban pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass. Formulir ini dapat diakses melalui tautan https://sshp.kemkes.go.id.

2. Pengisian Formulir di Bandar Udara Keberangkatan

Pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass harus dilakukan di bandar udara keberangkatan sebelum penerbangan menuju Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pelaku perjalanan telah memenuhi persyaratan kesehatan sebelum memasuki wilayah Indonesia.

3. Koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan

Dalam hal terdapat permasalahan atau kendala dalam pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diharuskan untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kendala teknis yang dapat menghambat proses pencegahan penularan penyakit Mpox.

4. Pencegahan Penularan di Bandar Udara

Penyelenggara Bandar Udara Internasional diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam melakukan upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di lingkungan bandar udara. Koordinasi ini mencakup penanganan penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.

Baca Juga: SATUSEHAT Berlaku Lagi Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Penjelasan Kemenhub

Pengawasan dan Tanggung Jawab Pelaksanaan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, telah menginstruksikan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini.

Setiap pihak yang terlibat diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh komitmen demi menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit Mpox di Indonesia.

Selanjutnya: Jokowi Resmikan 16 Jembatan di Jawa Barat Senilai Rp 1,9 Triliun

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret sampai 4 September, Odol-Pencuci Piring Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×