Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, pengawasan transportasi udara di masa new normal telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2020.
Novie mengatakan, pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh kantor otoritas bandar udara. Nantinya otoritas bandar udara akan bekerjasama dengan TNI-Polri yang tergabung dalam gugus tugas untuk menegakkan aturan.
Baca Juga: Catat, 85% pesawat dari maskapai penerbangan diklaim aman dari virus corona
Misalnya terjadi antrean maka mereka akan turun ke lapangan dan mengatur antrean tersebut. Kemudian Kemenhub mewajibkan operator untuk membuat SOP. SOP ini harus dipatuhi dan diawasi oleh semua pihak terkait.
"Jadi ada dua tools yang kita gunakan. Pertama pengawasan secara langsung otoritas bersama satgas, kedua melalui SOP yang kita pantau terus sebagaimana perkembangannya," kata Novie dalam live streaming Youtube Indonesia Media, Jumat (12/6).
Senada, Direktur Utama Angkasa Pura II, M Awaluddin mengatakan, dalam tiga sampai lima tahun belakangan ini transportasi udara menjadi primadona karena kemampuan fleksibilitas terhadap pergerakan, kapasitas, mobilisasi dan daya angkut yang besar. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan.
Baca Juga: Ini dua check point yang harus dilalui penumpang saat di bandara Soekarno Hatta
"Ada dua hal yang harus disinergikan, bagaimana kembali ke aktivitas masyarakat mendukung mereka tetap sehat dan dalam konteks menekan covid-19, protokol wajib diimplementasi," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News