kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendes PDTT dorong registrasi Bumdes agar dapat pembiayaan PEN


Selasa, 04 Agustus 2020 / 15:03 WIB
Kemendes PDTT dorong registrasi Bumdes agar dapat pembiayaan PEN
ILUSTRASI. Petugas melayani pembeli di BUMN Shop-BUMDes Sindoro Artha Dwipa di Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2019). BUMN terus bersinergi memperluas jaringan layanan BUMN Shop untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa dengan menampung dan memasark


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mendorong pemberian nomor registrasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), jumlah Bumdes yang beroperasi semakin merosot. Berdasarkan data Kemendes PDTT saat ini tinggal 10.629 Bumdes yang bertahan saat ini.

"Bumdes akan kita kirim ke bank daerah dan bank Himbara agar bisa memberikan pinjaman bunga lunak," ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat konferensi pers, Selasa (4/8).

Baca Juga: Dana desa Rp 36 triliun akan disalurkan untuk program padat karya tunai

Abdul Halim bilang 10.629 Bumdes tersebut telah diberikan nomor registrasi. Sehingga dapat menjadi status legal saat mengajukan pinjaman kepada perbankan dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Agar memiliki legal standing dan dapat digunakan untuk mengakses pinjaman modal dengan bunga lunak melalui program PEN," terang Abdul Halim.

Sementara 26.699 Bumdes lainnya saat ini masih dalam tahap verifikasi. Abdul Halim bilang penguatan Bumdes saat ini dilakukan secara sistematis.

Baca Juga: Persentase penduduk miskin di desa menurun, ini kata Menteri PDTT

Pemerintah menggandeng sejumlah pihak dalam program digitalisasi dan inkubasi bisnis untuk pengembangan Bumdes. Antara lain Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perguruan tinggi, mitra pembangunan, dan offtaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×