Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak bisa dilakukan secara mandiri.
Revisi UU Pilkada, menurut Kemendagri, sebaiknya dilakukan bersamaan dengan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Baca Juga: Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penodaan terhadap agama
"Ketika membahas revisi UU pilkada itu tidak bisa berdiri sendiri, harus kita bahas dengan (revuisi) UU Pemilu," ujar Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11).
Menurut dia, jika hanya membahas revisi salah satu UU saja, berpotensi menimbulkan adanya aturan teknis yang tidak sinkron. "Kalau dibahas sendiri-sendiri ya seperti sekarang lagi. Ada pengaturan di UU Pilkada yang tidak sama dengan yang ada di UU Pemilu. Sehingga pembahasannya harus bareng supaya pengaturannya sama," kata Bahtiar.
Dia mencontohkan dalam UU pilkada pengawas pemilu masih disebut sebagai 'panwaslu'. Sementara itu, saat ini UU yang menjadi dasar pembentukan panwaslu itu sudah dicabut sehingga istilah untuk pengawas menjadi Bawaslu.
Baca Juga: Airlangga raih mayoritas dukungan dari peserta rapimnas Golkar
Alasan kedua, lanjut Bahtiar, berkaitan dengan adanya tiga pemilu pada 2024 mendatang. Bahtiar mengingatkan ada pilpres, pileg dan pilkada pada 2024.
"Memang desain pemilu yang diamanatkan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu ada tiga pemilihan pada 2024. Nah apakah nanti (ketiganya) akan tetap diselenggarakan bersama atau dipisah, maka pembahasan revisi kedua UU harus bersamaan," tutur Bahtiar.
"Atau apakah ada skenario lain untuk 2024, tentu keduanya (revisi kedua UU) berkaitan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, membenarkan bahwa pihaknya ingin melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Ditawari jabatan BUMN, begini 15 tahun perjalanan karier politik Ahok
Komisi II ingin revisi UU Pilkada dilakukan sebelum 2022. "Kalau soal (revisi) undang-undang pilkada, saya pastikan sebelum 2022 (bisa selesai direvisi). Pastinya teman-teman di Komisi II sepakat akan merevisi terkait banyak hal. Mungkin (revisi menyasar) perbaikan seperti desain tahapan pemilu, syarat (pencalonan)," ujar Arwani di Kantor DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Dia pun menegaskan jika perbaikan teknis kepemiluan pasti akan dilakukan. Namun, apakah perbaikan itu akan menjadikan pilkada langsung menjadi sistem tidak langsung, Arwani belum bisa memastikan. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Nilai Revisi UU Pilkada Harus Bersamaan dengan UU Pemilu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News