kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penodaan terhadap agama


Sabtu, 16 November 2019 / 22:18 WIB
Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penodaan terhadap agama
ILUSTRASI. Sukmawati Sukarnoputri, sister of former Indonesian President Megawati Sukarnoputri, talks to reporters in Jakarta, Indonesia April 4, 2018. REUTERS/Beawiharta


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemuda Islam Bima, Sabtu (16/11) malam, melaporkan putri proklamator Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama. 

Laporan dilayangkan atas nama Imron Abidin yang mewakili Forum Pemuda Islam Bima. Kuasa hukum pelapor Dedi Junaedi mengatakan, Sukmawati dilaporkan karena pernyataannya di salah satu forum diskusi. 

Baca Juga: Partai Gerindra dekati cucu Bung Karno jelang Pilkada Solo 2020

"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu malam. 

"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia. 

Pernyataan Sukmawati yang dilaporkan, yakni ketika Sukmawati membandingkan kitab suci Alquran dengan Pancasila. Selain itu, Sukmawati juga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno. 

Baca Juga: Anies hadiri Kongres Nasdem, pengamat: Latihan panggung untuk pilpres 2024

Dedi menyebut, pernyataan Sukmawati itu diduga telah melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama. "Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi. 

Meski demikian, Dedi menyebut, saat ini surat Laporan Polisi (LP) belum dapat dikeluarkan. "Intinya laporan kita sudah diterima di bagian pidana umum, hanya saja nomor laporan belum bisa keluar," tutur Dedi. 

Baca Juga: Koalisi tak runtuh, Jokowi: Kami solid dan rukun

Dedi mengklaim, pejabat yang berwenang membuat LP sedang tidak berada di ruangan Piket Siaga Bareskrim.  "Mereka belum bisa keluarkan karena yang memberikan nomor laporan itu sedang tidak ada di tempat. Polisi menyatakan minta maaf," tutur dia. 

Dedi mengatakan, laporan polisi akan dikeluarkan dalam waktu dekat.  Menurut Dedi, laporan yang disayangkan pihaknya berebeda dengan laporan terhadap Sukmawati ke Polda Metro Jaya. "Ini berbeda. Kami mewakiki Forum Pemuda Islam Bima, " ujar dia. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sukmawati Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penodaan Agama"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×