Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. THR lebaran mulai dibagikan 10 hari jelang lebaran, sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada Juli mendatang.
Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta pada kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya dalam Konferensi Pers, Sabtu (16/3).
Baca Juga: THR Lebaran ASN 100% Gaji plus Tunjangan, ditambah 50% Tunjangan Kinerja Bulanan
Menurutnya, dalam mengalokasikan THR lebaran dan gaji ke-13 ini, kepala daerah dengan memanfaatkan APBD 2022 ini harus tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi, bagi daerah yang alokasi dana APBD TA 2022 tersebut tidak mencukupi ketersediaannya, maka alokasi THR dan gaji ke-13 harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi belanja pegawai dalam APBD TA 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News