Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Akmal bilang, Kemendagri bertanggung jawab pada ranah administratif. Bila ada pelanggaran administratif, Kemendagri siap untuk berkoordinasi.
"Jika pelanggaran administratif, bisa berkoordinasi dengan Kemdagri," terang Akmal.
Baca Juga: Mendagri persilakan aparat selidiki temuan PPATK soal rekening kasino kepada daerah
Sementara audit bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu untuk menemukan pelanggaran maladministrasi bila dilakukan oleh kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News