kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Resmi Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana MinyaKita


Rabu, 06 Juli 2022 / 13:29 WIB
Kemendag Resmi Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana MinyaKita
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Wamendag meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana bermerk Minyakita.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana bermerk Minyakita. Minyakita diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk menyediakan minyak yang terjangkau di masyarakat.

"Tentu kita bersyukur pagi ini kita melakukan sesuatu yang penting, yaitu peluncuran minyak goreng rakyat yang dikemas sederhana (Minyakita)," ucap Zulhas dalam peluncuran Minyakita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7).

Mendag mengatakan, salah satu permasalahan terkait minyak goreng adalah distribusi. Adanya Minyakita diharapkan dapat memudahkan distribusi minyak goreng.

Baca Juga: Peluncuran Minyak Goreng Curah Kemasan Demi Penuhi Kebutuhan Masyarakat

"Minyakita tadi Pak Dirjen (Perdagangan Dalam Negeri) mengatakan sudah terdaftar dan memiliki izin edar. Siapapun perusahaan-perusahaan boleh pakai untuk dipasarkan di berbagai tempat," ucap Zulhas.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra mengatakan, peluncuran minyak goreng kemasan rakyat bertujuan sebagai inisiasi untuk pendistribusian minyak goreng dalam rangka DMO dengan menggunakan kemasan.

Ia bilang hal ini sesuai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dimana disepakati bahwa minyak goreng yang dapat diperhitungkan selain minyak goreng curah, juga dilakukan pendistribusian nya dengan menggunakan Minyakita.

Minyakita adalah merk dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merk IDM 00203152.

Merk Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan. Baik izin edar maupun dari BPOM.

Baca Juga: Kemendag Luncurkan Minyakita, Begini Tanggapan YLKI

"Untuk memperkenalkan Minyakita, Ia menyebut, akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat minyak goreng kemasan Minyakita, yang pada hari ini baru didukung dua perusahaan yaitu PT Based Group dan Panca Nabati, dan segera menyusul ada 7 perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," jelas Syailendra.

Syailendra mengatakan, konsumen nantinya dapat membeli Minyakita maksimal 10 liter per hari. Hal ini sesuai pengaturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 57 tahun 2022.

"Kebijakan pembatasan dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar dan tidak sesuai dengan peruntukannya," terang Syailendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×