kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag: Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tetap 1:8


Selasa, 29 November 2022 / 19:49 WIB
Kemendag: Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tetap 1:8
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan memastikan kebijakan rasio ekspor minyak sawit mentah atau CPO tidak berubah. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan memastikan kebijakan rasio ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak akan berubah.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan ketentuan rasio hak ekspor CPO tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH. 

Pemerintah juga belum berencana melakukan perubahan rasio kuota hak ekspor menjadi 1:9, atau perubahan lainnya dalam waktu dekat.

Baca Juga: Volume Ekspor Produk Minyak Sawit pada Agustus Diprediksi Meningkat

"Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ujar Didi dalam keterangan resmi, Senin (28/11). 

Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang mulai berlaku sejak November 2022. 

Dalam aturan itu disebutkan, ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya, saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH. 

Baca Juga: Kemendag Tambah Rasio Ekspor CPO, Begini Respons Gapki

Itu sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. 

Sementara itu, keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana, dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×